Narasiindo.com, Batam – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (KABID HUMAS) Polda Kepulauan Riau (KEPRI), Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei membenarkan terkait penangkapan Yusril Koto.
Aktivis sekaligus Ketua Lumbung Rakyat (LIRA) ini diamankan di sebuah Ruko di Kota Batam yang diduga adalah miliknya.
Yusril diamankan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepulauan Riau (KEPRI) pada Senin, (19/10/26) pagi.
“Betul. Tadi pagi-pagi, Hari Senin tanggal 19 Oktober 2026. Diamankan di Ruko tempatnya biasa disana,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp.
Kombes Pol Nona mengungkapkan, adapun alasan penahanan terhadap Yusril adalah karena diduga melakukan pemerasan terhadap Pengusaha.
“Atas pengancaman terhadap pengusaha, yang pemberitaannya negatif, dan bila sudah diberi sejumlah uang, maka berita tersebut ditake down oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Yusril kini terancam pasal 438 ayat (1) KUHP yang baru.
“Pasal 483 ayat 1 KUHP baru,” ujarnya.





