Narasiindo.com, Batam – Kasus tabrak lari di Wilayah Lubuk Baja, Kota Batam yang sempat viral di media Sosial (MEDSOS) masih jadi sorotan.
Pasalnya, akibat kejadian itu, salah satu korban dikabarkan mengalami luka berat hingga masih dirawat oleh Tim Medis di Rumah sakit (RS).
Satlantas Polresta Barelang mengungkap kronologi dibalik kasus tabrak lari tersebut yang terjadi melalui komferensi pers yang digelar pada Kamis, (1/10/26).
Bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan, pelaku yang membawa mobil hitam itu tampak melaju kencang keluar dari dalam area Parkir Dragon Club KTV menuju area luar.
Sedihnya, saat tiba di gerbang keluar, mobil yang disetir pelaku kemudian menabrak dua orang korban yang saat itu menuju area Club dengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo menyebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepat di depan Gedung Pemuda Pancasila, wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
Dia menjelaskan, Pelaku berinisial MP yang membawa mobil Honda Mobilio warna hitam itu mengaku panik karena sempat terlibat cek-cok di area Dragon Club KTV sebelum akhirnya keluar dan menabrak pengendara berboncengan yang hendak masuk.
“Jadi MP ini sebelumnya sempat ada ribut, cek-cok di dalam. Sehingga saat berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan mobilnya, dia panik lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh dua korban yang berinisial MA (di depan/menyetir) dan JC (penumbang/di belakang), hingga ke jalan raya. MP setelah tabrak dia melarikan diri,” ungkap Afid.
Ia menyebut, korban JC kini dalam kondisi kritis dan dalam penanganan tim medis akibat benturan keras usai ditabrak oleh mobil JP. Sementara MA sendiri hanya mengalami luka ringan.
“Akibat benturan yang cukup keras, jadi salah satu korban berinisial JC itu mengalami cedera berat pada bagian, hingga geger otak. Itu tempurung kepalanya harus dibuka. Saat ini masih ditangani tim medis. Kita doakan korban,” tuturnya.
MP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Polsek Lubuk Baja.
“Tersangka MP dijerat dengan pasal 310 ayat (3) dan atau pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait tabrak lari. Ancaman pidananya lima tahun,” tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil hitam sebagai barang bukti utama yang digunakannya saat itu.
